Suara.com - Pendamping saksi ahli dari pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama, Neno Warisman, menilai analisa yang dilakukan saksi ahli dari kepolisian atas pernyataan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentnag surat Al Maidah ayat 51 justru malah tidak berujung atau tidak merumuskan.
"Nggak ada ujungnya, cuma analisa kata, cuma analisa kalimat, terus analisa struktur. Nggak merumuskan, hanya menganalisa kata itu tapi nggak ada kesimpulan," kata Neno di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Padahal, kata Neno, saksi ahli dari pelapor menjelaskan bahwa pernyataan Ahok menista agama. Saksi juga menjelaskan bahwa Ahok terbukti melakukan kebohongan.
"Jelas melakukan kebohongan. Kita memakai teori linguistik generatif. Dalam teori itu ada bagiannya speech act. Ada tindakan berbicara yang senilai dengan orang bertindak. Berbicara itu sama dengan bertindak," katanya.
Neno menyontohkan kasus akad nikah sebagai bukti konkret dari teori yang dipakai saksi ahli. Menurut Neno ada beberapa syarat dalam speech act, salah satunya adanya niat.
"Orang berbicara itu tidak mungkin nggak pakai niat kecuali dia gila atau ngigau. Dan dia tidak mungkin berbicara tanpa tujuan. Kalau tanpa tujuan sama saja kaya orang naik mobil itu mau ke mana kiri atau kanan pasti ngomongin ban kempes, pasti nggak jelas. Kalau dia mengeluarkan bahasa tersusun semua itu adalah satu hal yang disengaja," katanya.
Sementara terkait kata "pakai" yang menjadi persoalan selama ini, menurutnya, tidak berpengaruh sama sekali dengan substansi masalah.
"Menurut ahli bahasa tidak mengganggu substansi karena ada nature dibohongi negatif, Al Quran positif. Dibohongi Al Quran itu nggak bisa. Kalau dibohongi pakai mantra bisa. Dibohongi pakai uang bisa. Dibohongin pakai ayat Al Maidah itu dengan tidak sengaja maksudnya begini kan ada jutaan kata dalam kepala kita bagaimana menemukan kata dibohongin itu perbuatan sengaja, sengaja menista," kata Neno.