Pengacara Ahok: Mabes Polri Sudah Profesional

Selasa, 15 November 2016 | 19:46 WIB
Pengacara Ahok: Mabes Polri Sudah Profesional
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, mengapresiasi kinerja penyelidik kepolisian dalam proses gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok. Dia menilai polisi sudah bekerja dengan maksimal serta profesional.

"Saya kira Mabes Polri sangat profesional dan transparan di dalam proses penyelidikan yang dilakukan," kata Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Keprofesionalan Polri, kata Sirra, ditunjukkan melalui adanya permintaan kepada pihak pelapor dan terlapor untuk memberikan masukan terkait hal-hal yang perlu dilengkapi setelah ada yang kurang dalam gelar perkara.

"Saya kira sudah cukup baik," katanya.

Karena hasil gelar perkara hari ini belum diumumkan Bareskrim Polri, Sirra tidak mau berandai-anda apakah Ahok jadi tersangka atau tidak. Pengumuman akan dilakukan besok atau lusa.

"Kita tunggu saja satu-dua hari terkait kasus ini apa kesimpulan Mabes Polri. Kita tunggu saja. Jangan berandai-andai dululah. Ini kan doa namanya. Kita lihat saja nanti prosesnya," kata Sirra.

Sementara Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab meminta penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan Ahok menjadi tersangka. Meski polisi belum menyimpulkan perkara, menurut Rizieq unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama sudah terpenuhi.

"Menurut kami kelengkapan saksi dan alat bukti serta kekuatan argumentasi hukum yang disampaikan oleh para ahli. Menurut kami sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian kecuali untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka dan selanjutnya secepatnya juga untuk segera ditahan dengan alasan satu karena ini menyangkut pasal KUHP pidana yang ancamannya lima tahun," kata Rizieq di Mabes Polri.

Alasan lain mendesak polisi segera menahan Ahok, kata Rizieq, agar dia tidak melarikan diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI