Rohaniawan Antonius Benny Susetyo mengharapkan supremasi hukum ditegakkan secara adil dan transparan dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Supremasi hukum tidak boleh kalah dengan tekanan massa dan intervensi penguasa.
"Kita mengharapkan supremasi hukum di segala-galanya. Hukum tidak boleh kalah dengan tekanan publik, hukum harus ditegakkan dengan fair, hukum harus mengedepankan keadaban hukum," kata Benny di kantor Maarif Institute, Jalan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2106).
Menurut Benny dengan mengedepankan keadaban hukum berarti setiap orang harus menerima apapun yang sudah menjadi keputusan hukum dengan jiwa kesatria. Sebagai bangsa yang menganut sistem demokrasi, kata Benny, berarti setuju bahwa supremasi hukum harus dikedepankan.
"Mari kita serahkan kepada mekanisme hukum dan proses transparan. Itu yang harus diawasi, tetapi kita harus tunduk dan taat kepada supremasi hukum. Karena hukum tak boleh kalah dengan intervensi apapun," ujar Benny.
Benny juga mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara tegas mengatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dijalani Ahok. Dia menilai sikap Presiden Jokowi adalah sikap seorang negarawan.
"Maka apa yang dikatakan bapak Presiden, dia menyerahkan kepada mekanisme hukum dan tidak intervensi. Menurut saya itu adalah pilihan yang baik, karena di situlah negarawan sejati ketika menjadikan hukum sebagai pilihan menyelesaikan konflik yang terjadi saat ini," tutur Benny.
Sebab itu, kata Benny, apapun keputusan hukum, seluruh masyarakat harus menerima. Jika sudah percaya bahwa mekanisme hukum itu supremasi, berarti hukum berada di atas segalanya.
"Keadilan memang harus dijunjung tinggi, tetapi hukum tidak boleh dikendalikan, di intervensi. Karena hukum harusnya menjadi kekuatan, benteng terakhir. Maka saatnya lah kita sebagai bangsa belajar untuk menegakkan supremasi hukum," kata Benny.
Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA:
Ahok Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama