Polisi Akan Tambah Waktu Gelar Perkara Ahok Jika Belum Cukup

Selasa, 15 November 2016 | 17:23 WIB
Polisi Akan Tambah Waktu Gelar Perkara Ahok Jika Belum Cukup
Gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, penyidik telah memutar rekaman pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan jika video rekaman Ahok tersebut diputar hampir sekitar 20 menit.

"Sudah. Tadi diawal. Pemutaran video sekitar 20 menit sudah diawal. Menit ke 5 sampai menit ke 25," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Kata dia, tahapan dalam gelaran perkara terbuka terbatas itu, penyidik juga telah menyampaikan paparannya mengenai hasil pemeriksaan sepanjang dilakukannya penyelidikan kasus Ahok.

"Saat ini kan baru penyampaian hasil sementara penyidik disampaikan ke floor. Istilahnya semua saling mendengar satu sama lainnya, pendapat masing-masing," katanya

Menurutnya, nantinya penyidik juga akan memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan melalui saksi ahli yang diajukannya. Adapun gelar perkara ini dipimpin Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.

"Pak Kabareskrim sebagai pimpinan gelar memberikan kesempatan kepada ahli pelapor atau terlapor. Barusan ini selesai dari pihak penyidik," kata dia.

Dia melanjutkan gelar perkara kasus ini diharapkan bisa rampung pada pukul 20.00 WIB. Namun, kata dia, penambahan waktu bisa dilakukan apabila dari pihak pelapor atupun terlapor masih ada keterangan yang mesti disampaikan.

"Bisa. Ini estimasi saya. Pukul 20.00 WIB istilahnya paling adil. Sekiranya ada hal-hal yang dirasa kurang cukup pimpinan gelar akan mempertimbangkan tambahan waktu," kata Boy

Dia juga menambahkan setelah mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait dalam kasua Ahok, penyidik merumuskan hasil gelar perkara apakah penyelidikan ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Dia pun memastikan polisi akan mengumumkan status Ahok pada Rabu (16/11/2016) besok.

REKOMENDASI

TERKINI