Badan Reserse Kriminal Polri tengah melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam gelar perkara tersebut, hadir pula, pihak pelapor, terlapor, saksi fakta dan juga saksi ahli.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan bahwa apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya atau malah dihentikan. Tak mau kalah dengan pernyataan pihak Penyelidik, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab menyampaikan bahwa target umat Islam di Indonesia adalah untuk memenjarakan Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Ya, kalau bicara target umat Islam, Ahok harus dipenjarakan, itukan target umat Islam," kata Rizieq disela-sela gelar perkara di Mabes Polri, jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Namun, dia tidak mau bicara beberapa besar peluang Ahok untuk dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Dia pun mengaku ingin mengikuti proses yang tengah berlangsung saat ini.
"Ya, Kita lihat nantilah, belum diputuskan, santai dululah, jangan terburu-buru, belum selesai," katanya.
Dia pun meminta agar masyarakat bersabar. Pasalnya, kalau pun Mantan Bupati Belitung Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka, tidak mungkin langsung dipenjarakan. Karena harus melewati persidangan di pengadilan terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat, belum selesai, masa penjara nggak pakai sidang sih, insyaallah, sekarang masih berlanjut," kata Rizieq sambil masuk ke dalam ruangan rapat utama Polri.