Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, mendadak mendatangi Mabes Polri bersamaan dengan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (15/11/2016).
Namun, Said Aqil enggan berkomentar banyak ketika ditanyai tujuannya mendatangi gelar perkara kasus tersebut. Dia hanya mengatakan jika kedatangannya itu untuk dimintai pendapatnya oleh penyidik Bareskrim.
"(Kedatangan saya) Paling-paling dimintai masukan," kata Said Aqil di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Dalam gelar perkara ini, penyidik hanya mengundang lima orang pelapor dari 13 laporan terkait ucapan kontroversial Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Lima pelapor yang diundang yakni Ketua DPP FPI Muhsin Al Attas, Ketua Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal, dan Penasehat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono.
Sedangkan dari pihak terlapor dalam hal ini Ahok, diwakili kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Dalam gelar perkara ini, penyidik juga mendatangkan 16 saksi ahli. Rinciannya yakni sebanyak 6 saksi ahli dari pihak pelapor, lima saksi ahli dari pihak terlapor, dan lima saksi ahli yang ditunjuk penyidik Bareskrim Pori.