Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan akan tutup kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama jika tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam gelar perkara.
"Kalau nggak ada tindak pidana, berhenti. Kalau ditemukan (unsur tindak pidana) maka kita lanjutkan," kata Ari Dono di sela-sela gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Namun pelapor bisa melaporkan kasus yang sama dengan laporan baru ke polisi. "Itu hak orang mau laporkan, kalau objek sama nggak bisa lagi," katanya
Namun, menurut Ari mempersilahkan bagi Ahok untuk mengajukan praperadilan apabila nantinya penyidik menyimpulkan ada unsur dugaan tindak pidana dan meningkatkan status Ahok sebagai tersangka.
"Ada hak dari semua melakukan hak hukum," katanya.
Ari mengaku belum bisa memberikan kesimpulan terkait gelar perkara ini apakah ada unsur tidak pidana atau tidak. Pasalnya, penyidik masih memaparkan hasil keterangan dari sejumlah pelapor dalam kasus Ahok
"Belum, baru kita sampaikan keterangan pelapor, jadi kurang lebih ada sembilan pelapor itu pada prinsipnya sama, baru kemudian pelapor," kata dia.
Lebih lanjut, Ari memgatakan penyidik Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus Ahok, Rabu (16/11/2016) besok.
"Besok. Tidak bolek lebih dari dua hari," kata dia.