Suara.com - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang masih berlangsung hingga siang ini. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan serangkaian gelar perkara penyelidikan kasus Ahok baru memasuki pemaparan dari penyidik hasil pemeriksaan saksi-saksi.
"Baru dipaparkan resume dari saksi yang sudah pernah diambil Polri sebelumnya. Dipaparkan ulang," kata Adrianus disela-sela gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Adrianus mengaku enggan terlalu masuk ke dalam teknis penyelidikan. Sebab, dia mengaku hanya berwenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja polisi.
"Kami tidak mengurusi substansi materi. Kami lebih awasi prosedur tata cara formal," katanya.
Dia juga memastikan dalam gelaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Kita ada tahapan lidik, sidik, tuntut. Kita harus pastikan ini lidik, bukan sidik atau tuntut," katanya.
Sebagai pengawas ekstenal, dia bakal memberikan kontrol apabila nantinya polisi keluar dari koridor dalam gelar perkara ini.
"Kita paling tegor kalau terlalu jauh. Lidik kan masih bukti awal sekali," kata Adrianus.
Lebih lanjut, Adrianus mengaku mengapresiasi langkag Polri untuk mengundang pihaknya terkait rangkaian proses penyelidikan kasus Ahok.
"Sejauh ini kami lihat ini terobosan, pasti ada kurangnya. Tapi Liat ini sebagai kemauan polri untuk beri akses pihak eksternal seperti kami. Mesti kami hargai," katanya.