Sirra Prayuna, Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa proses gelar perkara kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan kliennya masih cukup lama. Pasalnya, hingga saat ini baru masuk tahap pemaparan dari pihak penyelidik kepolisian.
"Nggak ada, belum sampai dia (tanggapan). Baru mulai pemaparan, belum ada tanggapan. Sekarang masih lanjutkan pemaparan, masih panjang ini, mudahan-mudahan selesai (malam ini)," kata Sirra di sela-sela gelar perkara di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa setelah istirahat' nanti, pihak penyelidik terus melanjutkan pemaparannya. Sementara pihak pelapor dan terlapor masih harus menunggu giliran setelah penyelidik selesai.
"Masih proses permintaan keterangan dari saksi, ahli, pelapor, terlapor, penyelidik. Sekarang ini masih Pemaparan Penyelidik, belum ada tanggapan, dan memang nggak ada tanggapan ini. Itu semua sudah ada dalam berita acara pemeriksaan," katanya.
Sirra menjelaskan bahwa dalam gelar perkara kasus Ahok ini, yang menjadi pemimpinnya adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisari Jenderal Polisi Ari Dono. Setelah membuka secara resmi gelar perkara, kemudian dibacakan tata tertib, lalu mekanismenya.
"Setelah itu dilakukan dimulai dengan pemaparan dari penyelidik, soal berapa jumlah saksi, ahli, terus berapa jumlah barang bukti yang sudah dilakukan pemeriksaan. Baru itu, dalam pemaparan lebih teknis lagi terkait video, itu ahli forensik digital, soal kontennya. Mereka jelaskan itu," kata Sirra.