Anggota DPR RI Komisi III Abdul Kadir Karding mengutuk aksi teror bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11/2016).
Menyikapi hal tersebut, Sekjen PKB ini mendesak pemerintah dan DPR RI lebih serius untuk membahas revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan catatan, pembahasan RUU ini tetap menjunjung tinggi terkait masalah HAM.
"RUU Pemberantasan Tindak Pidana terorisme harus dibahas secara serius. Tetap dengan menjunjung tinggi penghormatan terhadap prinsip-prisip HAM. Jangan biarkan aksi teror terulang kembali," kata Karding dalam pernyataannya, Selasa (15/11/2016).
Dalam kasus ini, Karding menilai pelaku bom tidak bergerak sendiri. Sebab, menurutnya, pelaku yang berinisial J, bukanlah orang baru dalam kasus teror. Lantaran, sebelumnya J pernah terlibat kasus teror bom di Pusat Penelitian Pengetahuan dan Teknologi, tangerang pada 2011.
"Polri harus bertindak cepat menangani kasus ini. Usut tuntas siapa saja yang terlibat dalam aksi ini, hingga ke dalangnya," kata Karding.
Menurutnya, aksi teror yang dilakukan residivis menunjukan hukuman tindak pidana teroris yang tidak memberikan efek jera.
Selain itu, Karding juga menilai, hal ini menandakan, residivis ini masih ada jaringan yang memberikan dukungan dan komando dalam menjalankan aksi.
Karenanya ia mendorong Polri tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tapi juga menelisiknya hingga ke otak yang menggerakan teror itu.
"Selalu ada skenario dan ada yang menggerakkan. Terlihat faham betul dengan moment memperkeruh suasana," terang Karding.