Dilarang Masuk ke Gelar Perkara Kasus Ahok, GNPF Protes

Selasa, 15 November 2016 | 11:05 WIB
Dilarang Masuk ke Gelar Perkara Kasus Ahok, GNPF Protes
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus tudingan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di gedung Mabes Polri Jakarta, Senin (15/11/2016). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir mengaku kecewa lantaran tidak dizinkan untuk ikut dalam gelar perkara kasus dugaan penistaam agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjajaja Purnama (Ahok). Dia pun menyindir jika polisi telah mencederai janji akan terbuka dan transparan dalam gelar perkara tersebut

"Hari ini tidak diperkenankan masuk, yang katanya terbuka. Dan ternyata yang boleh masuk cuma satu pelapor, yang lain tidak dipanggil. Kami melihat masih ada ketidakterbukaan yang sebenarnya," kata Bachtiar di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016)

Kata dia, alasan polisi tak mengizinkan dirinya ikut dalam gelar perkara, hanya sejumlah pihak pelapor yang diundang.

"Yang boleh masuk Hanya yg diundang bareskrim saja. Pelapor, atas nama FPI aja yang masuk. PP Muhammadiyah, elemen lain. Yang tidak diundang tidak boleh masuk," katanya.

Dia mengatakan tidak semua saksi ahli dari pihak pelapor yang diizinkan untuk mengikuti gelar perkara. "Padahal mereka semua punya hak," kata dia.

Dari hal itu, dia menilai jika polisi banyak melakukan rekayasa terkait penyelidikan kasus Ahok. GNPF bakal melakukan rapat terkait adanya larangan dirinya ikut gelar perkara kasus Ahok

"Setelah ini kami GNPF akan rembuk, malam ini kami bisa keluarkan apa upaya yang kami lakukan setelah ini," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI