20 Saksi Ahli Ikuti Gelar Perkara Kasus Ahok

Selasa, 15 November 2016 | 10:14 WIB
20 Saksi Ahli Ikuti Gelar Perkara Kasus Ahok
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan bahwa ada 20 saksi ahli yang akan mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut tentang ahli apa saja yang akan hadir.

"Masih 20 saksi ahli. Belum (dapat) diinfokan (saksi apa saja)," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan,  Selasa (15/11/2016).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa gelar perkara ini akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono. Kabareskrim, nanti akan dibantu oleh beberapa orang yang menangani kasus tersebut.

"Akan ditentukan pimpinan gelar, hari ini oleh Kabareskrim, Wakilnya Irjen Sigit dan Irjen Arif. Jadi akan mmbantu kabareskrim dalam mengolah gelar perkara," katanya.

Mantan Kapolda Banten itu menuturkan, tahapan gelara perkara ini nantinya akan meminta penjelasan dari pelapor, pemaparan keterangan saksi ahli. Kemudian semua keterangan tersebut akan dicatat oleh notulen, yang nantinya jadi bahan pertimbangan penyidik.

Kata dia, hingga saat ini, jumlah pelapor kasus ini berjumlah 13 orang. Pasalnya, para pelapor terus bertambah.

"Sebelumnya 11, terakhir jadi 13 (pelapor). Ada susulan dari daerah Makassar," kata Boy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI