Suara.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meyakini bahwa gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang digelar hari ini, Selasa (15/11/2016), Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Insya Allah Ahok masuk penjara," kata Habib Rizieq di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Keyakinan bahwa Ahok bakal dijebloskan ke penjara, karena, kata Habib Rizieq, alat bukti dari keterangan saksi dan ahli sudah sangat signifikan untuk penyidik Bareskrim Polri segera meningkatan status hukum ke tahap penyidikan
"Saya yakin dengan kelengkapan saksi, kekuatan argumentasi," tegasnya.
Habib Rizieq juga mengaku kedatangannya dalam gelar perkara terbuka terbatas kasus Ahok yakni sebagai saksi ahli agama yang diajukkan Ketua DPP FPI Muhsin Al Attas sebagai salah satu pihak pelapor.
"Saya sebagai saksi ahli Habib Muhsin sebagai pelapor," imbuhnya.
Habib Rizieq berharap gelar perkara ini bisa berjalan dengan baik dan bisa memberikan rasa keadilan.
"Saya yakin Insya Allah gelar perkara ini akan berjalan baik dan hasilnya juga insya Allah akan baik, karena kami yakin dengan kelengkapan alat bukti dan juga kelengkapan," jelasnya.