Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan alasan penyidik Bareskrim Polri mengundang pihak eksternal dalam serangkaian gelar perkara terbuka terbatas dalam kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonakti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Adapun pihak eksternal dalam gelar perkara ini diantaranya yakni Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman. Menurut Boy alasan penyidik mengundang pihak eksternal agar gelar perkara ini bisa dilakukan pengawasan.
"Kali ini kita ikutkan (pihak eksternal), tujuannya ingin memberikan akses pada pengawas kita. Benarkah para penyidik melakukan gelar perkara ini apakah dengan baik atau tidak," kata Boy di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Gelar perkara ini dilakukan guna menentukan dugaan penistaan agama ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kata Boy, pengumuman hasil gelar perkara akan dibeberkan kepada publik, Kamis (17/11/2016) depan.
"Jadi paling lama keputusannya Kamis," kata dia.
Adapun dalam gelar perkara ini, penyidik juga mengundang 13 saksi pelapor. Gelar perkara ini juga akan dihadiri pihak terlapor dalam hal ini Ahok.