Suara.com - Gubernur Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan kepada tim kuasa hukum mengenai gelar perkara yang akan dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ketua kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, yang mengikuti gelar perkara pagi ini di Rupatama Mabes Polri mengatakan, akan ada puluhan pengacara yang akan membela Ahok.
"Saya dan kawan-kawan (yang mewakilkan). Ada 20-30 (pengacara), tapi nggak tahu berapa yang boleh masuk, karena kan dibatasi juga," ujar Sirra kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).
Ia menerangkan alasan Ahok tak hadir mengikuti gelar perkara. Menurutnya, Ahok sudah ada acara di markas pemenangannya, Rumah Lembang, Jalan Lembang, nomor 25 dan 27, Menteng, Jakarta Pusat. Pagi ini, Ahok akan menerima segala bentuk pengaduan dari masyarakat Jakarta.
"Karena sudah sosialisasi untuk menerima tamu warga di rumah lembang," katanya.
Saat ini Ahok masih berstatus terlapor, dia dituduh melakukan penistaan agama Islam setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kepada wartawan, Ahok juga telah memastikan tak akan menghadiri gelar perkara di Bareskrim Polri pagi ini. "Tidak hadir (mengikuti gelar pekara)," kata Ahok.