Suara.com - Gubernur Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan tak akan menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Gelar perkara rencananya akan berlangsung di ruang Rupatama Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016) pagi ini .
"Tidak hadir (untuk gelar pekara)," kata Ahok kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).
Ahok lebih memilih menerima warga yang mau mengadukan bermacam persoalan Jakarta di markas kemenangannya, Rumah Lembang, Jalan Lembang, nomor 25 dan 27, Jakarta Pusat.
Awak media kemudian menyinggung Ahok soal kabar bahwa tim kuasa hukumnya mendatangkan ahli tafsir dari Mesir sebagai saksi ahli dalam kasus ini. Calon Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat ini mengaku tak tahu soal itu.
"Bukan aku yang datangin. Aku saja baca di media," ujarnya.
Ahok dianggap melakukan penistaan agama setelah video kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu viral di media sosial. Di dalam video tersebut, dia menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.