Suara.com - Ulama di Mauritania, Minggu (13/11/2016) waktu setempat, mendesak pihak berwenang untuk mengeksekusi seorang 'blogger', yang dijatuhi hukuman mati pada 2014. Tersangkat terkait kemurtadan karena menulis pada halaman daring tentang Islam dan melakukan diskriminasi rasial.
Artikel Mohamed Ould Cheikh Ould Mkhaitir memunculkan kemarahan di Mauritania, negara Afrika Barat dengan kesenjangan sosial dan rasial yang dalam. Mkhaitir dibawa ke pengadilan atas tuntutan melakukan pemurtadan.
Ia kemudian dijatuhi hukuman mati walaupun ia telah menyatakan penyesalan dan mengatakan artikelnya telah disalahpahami. Menurut kelompok hak asasi berbasis Amerika Serikat yang menyediakan penasihat hukum bagi Mkhaitir, Freedom Now, tersangka baru pertama kali menerbitkan tulisan di 'blog'.
Sebelum penangkapannya, ia adalah insinyur yang bekerja bagi perusahaan pertambangan dan bukan merupakan seorang aktivis, kata Freedom Now dalam situsnya.
Mauritania belum menerapkan hukuman mati sejak tahun 1987, tapi pada Minggu (13/11), Forum Imam dan Ulama yang berpengaruh di Mauritania, mengeluarkan fatwa yang menyerukan agar Mkhaitir dibunuh.
"Mkhaitir dan ajaran sesatnya, meminta agar kasusnya dikenai hukuman mati, walaupun ia sudah menyatakan penyesalan," dalam pernyataan Forum tersebut.
"Kami menuntut pihak berwenang untuk menerapkan hukum, bunuh dan kuburkan dia (Mkhaitir) sesuai dengan hukum Tuhan," menurut pernyataan (fatwa) tersebut.
Kelompok hak asasi seperti Amnesty International dan Reporters without Borders telah berkampanye agar Mkhaitir diberi grasi dan dibebaskan. [Antara]v