Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan bakal mengupas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memori banding. Menurut dia banyak fakta persidangan dan keterangan saksi ahli yang dikesampingan majelis hakim sebelum memvonis Jessica selama 20 tahun penjara.
"Masalah rekaman CCTV, 17 saksi tidak melihat Jessica tuangkan sianida. Nah itu kan dalam fakta persidangan. Kenapa dikesampingkan. Kita akan kupas putusan majelis hakim," kata Bostam kepada Suara.com, Senin (14/11/2016).
Hidayat mengatakan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri tidak bisa membuktikan Mirna meninggal karena racun sianida.
"Yang jelas bahwa di gelas itu ada sianida menurut Puslabfor 7.900 mili. Tapi dari puslabfor keluar lagi, di organ tubuh Mirna tidak ditemukan sianida. Nggak ada sianida di situ," katanya.
Dia juga menganggap pendapat majelis hakim subyektif dengan tidak mempertimbangkan sejumlah fakta di persidangan.
"Tapi hakim kan berpendapat lain. Kopi itu dipesankan Jessica, Kata si Binsar (Hakim anggota), dia (Mirna) minum kopi, terus mati. Emang hakim yang bisa menentukan matinya kenapa, yang bisa menentukan penyebab kematian adalah autopsi, bukannya hakim. Hakim itu menanyakan kepada ahli," kata dia.
Dia menyayangkan sikap hakim yang mempermasalahkan tangisan Jessica ketika membacakan nota pembelaan. Tangisan Jessica dianggap direkayasa.
"Kenapa dia malah mempermasalahkan air mata dengan ingus (Jessica) yang tidak keluar. Lihat rekamannya itu nangis beneran kok. Nanti itu yang akan disampaikan di memori banding itu," katanya.
Bostam optimistis dapat mementahkan putusan hakim.
"Yakin, Kan fakta persidangannya mengatakan begitu," kata dia