Tunggakan Pajak Rp90 T, Ditjen Pajak: WP Siap-Siap Disandera

Senin, 14 November 2016 | 20:15 WIB
Tunggakan Pajak Rp90 T, Ditjen Pajak: WP Siap-Siap Disandera
Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat tunggakan pajak masyarakat di Indonesia mencapai Rp90 triliun. Dari total pajak tersebut, Rp50 triliun merupakan utang pokok pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan saat ini pemerintah tengah berupaya mengejar tunggakan pajak tersebut.

"Kami tengah berusaha agar tunggakan pajak ini bisa segera diselesaikan, salah satunya dengan program tax amnesty ini," kata Yoga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Dia mengaku telah menyiapkan beberapa hukuman kepada para Wajib Pajak yang membandel tidak mau membayar tunggakan. Jika masih enggan membayar, Ditjen Pajak tak segan-segan bertindak tegas.

"Kalau yang pertama, kan pasti dilakukan dengan persuasif, kalau masih nggak mau terpaksa akan kami sita asetnya. Kalau nggak mau juga bisa kami sandera mereka sampai menyelesaikan masalah perpajakannya," katanya.

Itu sebabnya, jika para wajib pajak tidak ingin hal tersebut terjadi, pemerintah mengajak mereka untuk menyelesaikan kewajiban, salah satunya ikut program tax amnesty. Jika sudah mengikuti tax amnesty, masyarakat tidak akan terbebani dengan masalah perpajakan.

"Jadi kami imbau, masyarakat untuk memanfaatkan tax amnesty ini dengan sebaik-baiknya," kata Yoga.

REKOMENDASI

TERKINI