Suara.com - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso hampir menyelesaikan memori banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Pengacara Hidayat Bostam mengatakan memori banding yang disusun tim pengacara Jessica saat ini sudah dalam tahapan koreksi. Memori banding bakal diserahkan ke Pengadilan Tinggi pekan ini.
"Memori banding sudah kita susun, tinggal dikoreksi lagi sama PH (penasihat hukum), sama bang Otto (Hasibuan) lagi dikoreksi. Dalam minggu ini paling cepat kita serahkan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bagian banding," kata Bostam kepada Suara.com, Senin (14/11/2016).
Setelah memori banding diserahkan ke pengadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal meminta jaksa penuntut umum untuk menyiapkan kontra memori banding.
"Nanti di PN diberitakan ke jaksa agar jaksa bisa menyampaikan kontra memori banding. Nanti juga diserahkan kepada PN lagi. Nanti sama-sama PN menyerahkan memori banding dan kontra memori banding ke pengadilan tinggi," kata dia.
Dia berharap upaya banding yang ditemui Jessica segera diproses.
"Bandingnya sih kira-kira November ini bisa masuk. Desember paling cepet udah putus. Paling lambat Januari. Itu dari Pengadilan Tinggi ya, kata dia.