Pengacara yang Dampingi FPI Minta Polisi Jangan Ragu Kasus Ahok

Senin, 14 November 2016 | 17:41 WIB
Pengacara yang Dampingi FPI Minta Polisi Jangan Ragu Kasus Ahok
Habiburokhman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/8/2016). [suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman meminta polisi tidak ragu untuk meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Habiburokhman sehari menjelang gelar perkara kasus Ahok.

"Kami meminta agar Mabes Polri tidak ragu meningkatkan kasus ini ke penyidikan karena yang perlu di-underline bahwa kasus ini besok itu bukan kayak sidang pengadilan. Menentukan Ahok bersalah atau tidak, baru meningkatkan kasus ke penyidikan atau tidak," kata Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Apabila mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 1, kata Ketua Divisi Hukum Partai Gerindra, penyidik sudah bisa meningkatkan status kasus.

"Setidaknya kami mencatat ada empat alat bukti. LP (laporan polisi) Pak ustad Novel sudah ada, kemudian keterangan pegawai Pemprov DKI keterangan masyarakat Pulau Seribu bukti rekaman full versi yang sudah diperiksa di laboratorium kemudian keterangan Pak Ahok sendiri," kata Habiburokhman.

Kata dia, empat alat bukti itu telah berkesesuaian dengan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

"Di mana dari keempat alat bukti itu berkesesuaian satu sama lain yaitu membenarkan bahwa redaksi yang disampaikan yang ada di media itu benar apa yang disampaikan oleh Pak Ahok," kata dia.

Hari ini, Habiburokhman datang ke Bareskrim untuk mendampingi Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Jakarta Habib Novel -- salah satu palapor Ahok -- untuk menyerahkan bukti yurisprudensi kepada penyidik.

Bukti yurisprudensi tersebut merupakan tiga putusan pengadilan yang konstruksinya hukumnya dianggap sama dengan kasus Ahok.

Setelah sejam berada di dalam Bareskrim, Koordinator ACTA Krist Ibnu T mengatakan jika bukti yurisprudensi telah diterima penyidik. Dia berhadap dalam gelar perkara besok, polisi bisa meningkatkan status kasus Ahok ke tahap penyidikan.

"Iya sudah diterima. Harapan kami ini jadi bahan informasi tambahan. Kami harapkan agar penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan," kafa Krist.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI