Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin diundang Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Gelar perkara akan dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) besok.
"Besok undangannya jam sembilan pagi, diundang saya. Karena kan kita pelapor pertama, jadi diundang gelar perkara. Itu ada 11 pelapor, Insya Allah semuanya besok jam 09," kata Novel kepada Suara.com, Senin (14/11/2016).
Selain Novel, katanya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shibab juga turut diundang. Rizieq diundang sebagai saksi ahli agama yang diajukan Majelis Ulama Indonesia.
"Habib Rizieq memang diundang, sebagai saksi ahli agama. Diminta oleh MUI sebagai saksi ahli agama. MUI kan mengajukan saksi ahli salah satunya Habib Rizieq," kata dia.
Siang ini, perwakilan FPI berencana datang ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti yurisprudensi yang mereka anggap dapat melengkapi berkas penyelidikan kasus Ahok. Bukti yurisprudensi tersebut merupakan tiga putusan pengadilan dalam kasus serupa.