Suara.com - Siang ini, Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin akan menyerahkan bukti yurisprudensi kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Bareskrim Polri sebelum gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. Novel merupakan salah satu pelapor kasus tersebut.
Novel mengatakan bukti yurisprudensi tersebut merupakan putusan majelis hakim dalam tiga kasus yang pernah diadili di pengadilan, di antaranya kasus penodaan agama dengan terpidana Alexander Aan.
"Tiga kasus yang dijadikan yurisprudensi untuk kasus Ahok adalah kasus Alexander Aan di Sumatera Barat yang dipidana Pengadilan Negeri Muaro karena membuat tulisan dan gambar yang menghina Nabi Muhammad tahun 2012," kata Habib Novel, Senin (14/11/2016).
Habib Novel menambahkan bukti yurisprudensi kedua yakni putusan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh mantan pemimpin Redaksi Tabloid Monitor Arswendo Atmowiloto. Ketika itu, Arswendo divonis lima tahun penjara.
"Kasus Arswendo Atmowiloto yang dipidana PN Jakpus karena menghina Nabi Muhammad di media tahun 1991," kata dia.
Novel mengatakan putusan pengadilan lainnya yang dijadikan bukti yaitu kasus pembuatan sandal bermotif lafadz Allah yang dilakukan Nanang Kurniawan. Dalam kasus ini, Nanang diganjar hukuman pidana lima tahun penjara.
"Kasus Nanang Kurniawan yang dipidana PN Gresik karena membuat sandal dengan motif lafal Allah tahun 2016," kata dia.
Novel menjadikan tiga putusan pengadilan tersebut sebagai acuan untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus Ahok.
"Dalam ketiga kasus yang sudah berkekuatan hukum tersebut didengar keterangan Majelis Ulama sebagai rujukan," kata Habib Novel," kata dia