Suara.com - Sebagai salah satu pihak pelapor dalam penyeldikan kasus dugaan penistaan yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ormas FPI rencananya akan mendatangi Bareskrim Polri, Senin (14/11/2016) siang nanti.
Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan kedatangannya untuk menyerahkan bukti yurisprudensi dan pendapat hukum pelapor untuk kelengkapan berkas gelar perkara kasus Ahok yang rencananya akan dilaksanakan di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) besok.
"Siang nanti serahin yurisprudensi ke Bareskrim Mabes Polri yang di KKP. Jadi kira akan berkas-berkas berhubungan dengan yurisprudensi itu nanti siang untuk kelengkapan gelar perkara besok," kata Habib Novel saat dihubungi Suara.com, Senin (14/11/2016).
Dia juga mengatakan rencana penyerahan laporan tersebut nantinya dirinya juga akan didampingi beberapa pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)
"Untuk hari ini atas nama saya sebagai pelapor berserta ACTA yang mendampingi. Ini sebagai sikap saya sebagai pelapor pertama. Waktu bikin laporan kita juga didampingi ACTA," kata dia.
Terkait penyelidikan kasus Ahok, Habib Novel mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pelapor. Dalam kasus ini, setidaknya ada sebanyak 11 laporan yang dibuat para pelapor dari Jakarta dan berbagai daerah.
"Kalau sebelumnya udah klarifikasi. Ini kan masih tingkat penyelidikan," katanya.