Suara.com - Anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI Sahroni menyatakan akan mengawasi penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni di Polres Metro Jakarta Utara.
"Kita akan awasi kasus itu agar tidak dipetieskan," kata Sahroni di Jakarta, Senin (14/11/2016)
Sahroni menyatakan penyidik Polres Metro Jakarta Utara harus menuntaskan perkara yang diduga melibatkan pimpinan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok tersebut.
Terlebih, menurut politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyoroti KPUBC Tipe A Tanjung Priok terindikasi marak praktik pungutan liar.
Sahroni menekankan pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai harus memonitor dan menindak tegas pegawai yang menghambat pelayanan publik.
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait penyalahgunaan wewenang ke Polres Metro Jakarta Utara.
Manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan surat reekspor sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku namun pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menjamin penanganan kasus tersebut akan tuntas dan tanpa intervensi pihak tertentu.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan penyidik telah memeriksa sembilan saksi dari pihak pelapor manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok.
Polisi juga telah meminta keterangan Fajar Doni sebagai saksi terlapor terkait dugaan penyalahgunaan jabatan masalah perizinan reekspor pada Selasa (25/10/2016).