Suara.com - Pihak kepolisian masih memverifikasi laporan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lantaran dianggap telah melakukan upaya penghasutan saat menyampaikan orasi di tengah aksi demonstrasi 4 November.
"Ya kan baru laporan kemarin, nanti diverifikasi dulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, Minggu (13/11/2016).
Menurutnya, langkah pertama dalam penyelidikan tersebut, nantinya Relawan Solidaritas Merah Putih yang melaporkan Fahri Hamzah akan dimintai keterangan sebagai pihak pelapor.
"Kan masih melakukan penyelidikan dulu. Panggil dulu pelapornya, kumpulkan barang buktinya, penyidik cari dulu alat buktinya," katanya.
Lebih lanjut, Awi menyampaikan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka kasus dugaan penghasutan yang disangkakan kepada Fahri bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Nanti kalau sudah memenuhi unsur baru ditingkatkan ke penyidikan," katanya.
Fahmi sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap mencoba melakukan tindakan makar saat menyampaikan orasi kepada para pendemo di depan Istana Merdeka. Orasi politikus PKS itu diduga menyebarkan hasutan agar massa pendemo melakukan tindakan anarkistis.
Laporan yang dibuat Relawan Solidaritas Merah Putih bernomor LP/5541/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum tanggal 11 November 2016. Atas laporan tersebut, Fahri diangap melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
Tak hanya itu, pendukung Joko Widodo, Barisan Relawan Jokowi Presiden, juga melaporkan Fahri ke Bareskrim Polri, Rabu (9/11/2016) atas tuduhan yang sama.
Awi mengatakan mengenai dua laporan tersebut, penyidik Polda Metro dan Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi guna menentukan siapa yang akan menangani lebih lanjut laporan tersebut.