Buruh Tangerang Menuntut Kenaikan UMK 24 Persen

Ririn Indriani Suara.Com
Minggu, 13 November 2016 | 10:38 WIB
Buruh Tangerang Menuntut Kenaikan UMK 24 Persen
Kesejahteraan Buruh
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para buruh di Kabupaten Tangerang, Banten, tetap menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 sebesar 24 persen dengan alasan hasil survei pasar.

"Kenaikan ongkos transportasi dan pemondokan bagi pekerja yang sudah berkeluarga juga menjadi pertimbangan," kata Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Kabupaten Tangerang Koswara di Tangerang, Minggu (13/11/2016).

Koswara mengatakan tuntutan kenaikan UMK tersebut pernah juga disampaikan dalam pertemuan dengan Bupati Tangerang, Waka Polresta dan aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Dia mengatakan usulan kenaikan 24 persen maka menerima sebesar Rp3,7 juta karena berbagai pertimbangan di antaranya kebutuhan hidup dan inflasi serta biaya transportasi.

Pernyataan tersebut sehubungan Pemkab Tangerang, memberikan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 11 persen dari tahun 2016 menjadi Rp3.355.750.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tangerang, Arsyad Husein mengatakan dasar rekomendasi itu mengacu kepada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan pada UU tersebut juga mengamanatkan penentuan UMK berdasarkan survei kebutuhan hidup layak.

Arsyad mengatakan UMK tahun 2016 sebesar Rp3.021.650 yang harus diterima buruh setiap bulan, hal itu juga menjadi pertimbangan.

Namun rekomendasi tersebut melalui pertimbangan matang dan aspek hukum agar tidak dianggap menyalahi peraturan yang berlaku belakangan nantinya.

Bila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan maka kenaikan tersebut hanya sebesar 8,5 persen dan rekomendasi tersebut hampir mendekati nominal upah buruh di DKI Jakarta.

Koswara menyesalkan rekomendasi tersebut, karena biaya transportasi di Jakarta mendapatkan subsidi dari Pemprov sehingga ongkos angkutan kota menjadi murah.

Demikian untuk penetapan UMK sebaiknya mengacu kepada daerah lain seperti di Aceh dengan kenaikan mencapai 20 persen dan di Serang, Banten sebesar 17,5 persen. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI