Novel Baswedan: Antasari Keluarga Besar KPK

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 12 November 2016 | 03:11 WIB
Novel Baswedan: Antasari Keluarga Besar KPK
Antasari Azhar Bebas Bersyarat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menganggap Ketua KPK periode 2007-2009 Antasari Azhar sebagai bagian dari keluarga besar lembaga tersebut dan menyambut kebebasannya.

"Pak Antasari adalah bagian dari keluarga besar KPK, seperti apa pun, beliau pernah (menjabat) sebagai Ketua KPK dan tentu kita memberikan penghormatan kepada beliau," kata Novel usai menghadiri ulang tahun Wadah Pegawai KPK ke-9 di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Novel tak lupa mengucapkan selamat kepada Antasari melalui awak media karena mantan Ketua KPK tersebut sudah kembali bersama keluarga setelah menjalani masa tahanan tujuh tahun enam bulan di Lapas Klas 1 Tangerang.

Wadah Pegawai KPK juga telah mengundang Antasari untuk hadir dalam perayaan tersebut, namun ia berhalangan hadir.

"Yang jelas ditunda sementara, nanti ada penyesuaian lagi dengan jadwal pimpinan dan struktural barangkali," kata Novel.

Ia menambahkan para pegawai KPK berharap Antasari bisa tetap melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi sesuai dengan porsinya saat ini.

Selain itu, Novel menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada pertemuan lanjutan antara Wadah Pegawai KPK dengan Antasari.

Adapun Antasari Azhar mendapatkan kebebasan bersyarat pada 10 November lalu dengan menjalani masa tahanan tujuh tahun enam bulan dari vonis yang didakwakan kepadanya yakni 18 tahun.

Antasari mendapatkan remisi sejak 2010 dengan total sebanyak empat tahun enam bulan atau 53 bulan 20 hari.

Perlu diketahui, kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland. Lalu, pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel.

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Antasari mengajukan banding namun ditolak. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI