Politisi PPP: Buni Yani Tak Pantas Dijadikan Tersangka

Kamis, 10 November 2016 | 22:46 WIB
Politisi PPP: Buni Yani Tak Pantas Dijadikan Tersangka
Buni Yani Diperiksa Bareskrim
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi PPP Ahmad Yani menilai dosen London School  of Public Relations, Buni Yani tidak pantas dijadikan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurutnya, Buni Yani tidak mengubah video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di facebook.

"Kalau menurut saya, kurang pas jika Buni Yani disangkakan menjadi tersangka. Kurang pas. Dia hanya meng-upload video yang sudah ada. Kedua, Buni Yani tidak menambah tidak mengurangi, apa adanya," ujar Yani di Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Gondangdia, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Oleh karena itu, Yani menganggap apa yang dilakukan Buni Yani merupakan sebuah kebebasan berekspresi seorang warga negara, yang telah diatur dalam Undang-undang.

"Dan ini kebebasan ekspresi berpendapat hak-hak dan itu dijamin oleh UU," ungkapnya.

Sebelumnya, dosen London School of Public Relations, Buni Yani telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim, atas kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis siang (10/11/2016).

Ia  merupakan orang yang mengunggah potongan video ketika Ahok mengucapkan Al Maidah ayat 51. Sementara itu, Ahok juga telah menjalani pemeriksan pada Senin (7/11/2016) di Mabes Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI