Suara.com - Politisi PPP Ahmad Yani mengatakan tidak perlu dilakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menyimpulkan perkara. Menurut dia polisi sebenarnya sudah bisa membuat kesimpulan karena telah meminta keterangan saksi, saksi ahli agama dan bahasa.
"Kalau menurut saya tidak perlu digelar perkara, karena cukup jelas bahwa delik ini delik tidak dibutuhkan, akibat unsur-unsurnya menurut saya sudah terpenuhi sudah ada keterangan ahli," ujar Yani di Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
"Kenapa penyidik penting keterangan ahli, keterangan ahli cukup dari bidang MUI. Ahli bahasa juga sudah dipanggil untuk minta keterangan. Sudah cukup," Yani menambahkan. "Kalau pihak terlapor mau mengajukan juga dalam rangka untuk hak dia sebagai orang yang disangka, dia mengajukan ahli ya sudah diterima keterangannya."
Menurut Yani seharusnya penanganan kasus tersebut tak berlarut-larut.
"Kasus ini sebenarnya sangat sederhana, simple kasus ini. Ini seharusnya jauh-jauh hari sebelumnya sudah segera diselesaikan. Kapolri terlalu berlebihan. Kapolri ini merespon, cuma responnya yang menurut saya memang respon pernyataan Presiden. Gelar perkara jelas ada, tapi nanti terbuka atau tertutup keputusan Polri lah, kita lihat saja," katanya.
Politisi PPP: Kasus Ahok Simple, Kapolri Terlalu Berlebihan
Kamis, 10 November 2016 | 21:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
23 November 2024 | 18:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI