Ini Bahayanya Jika Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka

Kamis, 10 November 2016 | 21:09 WIB
Ini Bahayanya Jika Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka
Margarito Kamis [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai jika gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaksanakan Bareskrim Polri secara terbuka, hal tersebut justru akan menyulitkan penyidik dalam menyimpulkan kasus.

"Dalam gelar perkara itu dari awal sudah terbuka, ekspose ke masyarakat melalui TV akan menyulitkan penyidik. Karena, akan ada menimbulkan perbedaan pendapat," ujar Margarito di Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Gondangdia, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Margarito mengatakan gelar perkara merupakan kewenangan kepolisian dan seharusnya hanya orang-orang yang terlibat saja yang dihadirkan, seperti saksi, pelapor, terlapor, dan pengawas.

"Tidak rahasia, tapi itu kewenangan polisi. Bagi saya sebagai orang hukum, patuhi hukum. Komposisi yang akan mengikuti gelar perkara pun akan menjadi masalah. Ini tidak ada aturannya," kata dia.

Margarito setuju polisi bersikap transparan, tetapi dia tak sependapat jika Bareskrim sampai mengundang anggota DPR untuk menyaksikan gelar perkara kasus Ahok.

"Tidak bisa (DPR), harus internal polisi. Kalau mereka mengundang orang-orang dari luar mereka melanggar KUHAP. Pemanggilan eksternal saksi- saksi ini tidak perlu, baca saja dari berita acara. Yang perlu hanya polisi saja," kata Margarito.

Margarito kemudian menyarankan kepada pihak-pihak yang mungkin diundang kepolisian, seperti MUI, NU, dan PP Muhammadiyah tidak hadir dalam gelar perkara yang akan digelar pada pekan depan.

"Yang diundang menghadiri gelar perkara, sebaiknya eloknya manisnya, saran saya sebaiknya MUI, NU, dan PP Muhammadiyah tidak menghadiri gelar perkara demi tegaknya hukum. Kita biarkan penyidik bekerja dengan profesional," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI