Pakar Pidana: Kasus Ahok Sudah Penuhi Unsur Pidana Pasal 156a

Kamis, 10 November 2016 | 19:45 WIB
Pakar Pidana: Kasus Ahok Sudah Penuhi Unsur Pidana Pasal 156a
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri, mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memenuhi unsur pidana yang diatur Pasal 156a KUHP. 

"Kita ketahui dalam praktik, gelar perkara dilakukan, jika menemukan kesulitan dalam menemukan kejahatan. Kalau dalam kasus ini (Ahok) kan tunggal, dan pasalnya 156a aja," ujar Syaiful di Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Gondangdia, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Pasal 156a menyebutkan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Yakni ada dua unsur pertama adanya penistaan, kedua mengajak orang lain tidak beragama. Menista agama itu pidana formil, misalnya seperti melakukan pembunuhan dengan pistol. Pembunuhan sudah terjadi, tidak perlu dipersoalkan niat membunuh atau tidak," katanya.

Syaiful menambahkan dalam tahap penyelidikan tak ada gelar perkara terbuka. Namun, kata dia, bisa dilakukan gelar perkara dan itu sah sebagai terobosan kepolisian dalam rangka keterbukaan informasi.

"Logika sederhana nggak perlu gelar perkara terbuka. Boleh, dilakukan gelar perkara, sebagai terobosan. Ini sepertinya polisi memang disuruh eksekutif untuk transparan. Polisi kan nggak mau ambil resiko," kata rektor UMJ.

Syaiful mengatakan tujuan gelar perkara biasanya untuk memutuskan perkara.

"Gelar perkara penting untuk memutuskan kasus dilanjutkan atau tidak. Nggak boleh dibuka. Karena segala pertanyaan sifatnya rahasia. Apalagi ini pro justitia," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI