Suara.com - Dosen London School Public Relations, Buni Yani ogah menanggapi soal tudingan pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Komunitas Advokat Basuki-Djarot (KOTAK ADJA), yang menilai jumpa pers sengaja dilakukan dengan tujuan untuk cuci tangan terkait kasus yang menjeratnya.
"Saya nggak punya komentar, dari dulu saya tenang," kata Buni Yani di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Buni Yani tetap tak mau menanggapi soal tudingan relawan Ahok-Djarot. Bahkan, dia tidak mau terpancing dan tidak mau menjawab pernyataan awak media saat disinggung apakah merasa dikambinghitamkam terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Nggak usah pancing-pancing ya. Udahlah, saya juga dulu wartawan juga. Saya nggak terpancing," katanya.
Dikesempatan yang sama, pengacara Buni, Aldwin Rahardian mengatakan, proses hukum kliennya lantaran dianggap telah memodifikasi video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Buni diduga telah mengedit dan memberikan kata-kata provokatif video Ahok di akun media sosial Facebook.
Dia mengatakan, hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum pernah sekalipun memaanggil kliennya untuk dimintai keterangan sebagai pihak terlapor.
"Proses hukum pak Buni di Polda sebagai terlapor, sampai saat ini belum ada pemanggilan, begitupun dia sebagai pelapor belum ada proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KOTAK ADJA, Muannas Alaidid menduga, Buni Yani 'cuci tangan' dengan menggelar jumpa pers untuk membantah mengedit video berisi ucapan Ahok soal Al Maidah ayat 51. Bahkan, Buni Yani dianggap melakukan pengalihan isu agar dirinya tidak terjerat kasus
"Buni Yani dan pengacaranya Senin 7 November 2016 tidak lain sebagai bentuk cuci tangan dan pengalihan isu," ujar Ketua Umum Komunitas Advokat Basuki-Djarot Muannas Alaidid dalam jumpa pers di Jalan Borobudur 18, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016)
Muannas juga menganggap, tindakan Buni Yani telah memicu kegaduhan sehingga membuat sebagian masyarakat menuduh Ahok sebagai penista agama.
"Bermula dari status Buni Yani di Facebook, Kamis 6 Oktober 2016, Pk. 00.28 Wib Buni Yani mengunggah (uploading) video pidato Basuki dengan durasi 31 detik dari durasi aslinya 1 jam 48 menit, versi Pemprov DKI. Yang artinya Buni Yani telah melakukan proses editing pemotongan video dari durasi aslinya, Maka Buni Yani telah menyatakan hal yang tidak benar dalam konferensi pers dengan membela diri tidak melakukan editing pada video itu," kata dia.
"Namun yang paling berbahaya adalah ketika Buni Yani melakukan transkrip yang palsu, menghilangkan kata ‘pakai’ sehingga terbaca ‘bapak-ibu dibohongi Surat Al Maidah 51." Dan Buni Yani memberi judul statusnya dengan 'penistaan agama,'" Muannas menambahkan.
Itu sebabnya, komunitas ini meminta Buni Yani diproses secara hukum.
"Maka kami menuntut agar Buni Yani diproses secara hukum dan diadili serta mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Bukan seperti petisi yang dia bikin yang malah minta proses hukum padanya dihentikan," jelas dia.