Suara.com - Juru bicara tim kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat, Miryam S. Haryani, mengungkapkan Ahok sudah menegur Djan Faridz terkait iklan yang berisi dukungan PPP kepada Ahok-Djarot yang ditayangkan di televisi.
"Ahok juga sudah menegur Djan Farid persoalan ini," kata Miryam, Kamis (10/11/2016).
Miryam menegaskan iklan tersebut bukan ide tim sukses Ahok-Djarot. Miryam mengatakan nama Djan Faridz tidak termasuk dalam daftar tim kampanye yang didaftarkan ke KPUD.
"Memang Djan Farid sempat menyatakan dukungannya terhadap Ahok-Djarot dalam pilkada DKI, namun hal ini tidak bisa serta merta disebut sebagai tim sukses," tuturnya.
Iklan PPP kubu Djan Faridz tayang di televisi beberapa pekan yang lalu. Setelah itu disemprit KPUD Jakarta. KPUD menilai iklan kampanye tersebut masuk kategori pelanggaran berat dan terancam didiskualifikasi, sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 88.
Aturannya menyebutkan bahwa iklan di media cetak maupun elektronik merupakan pelanggaran berat. Sebab, aturan waktu penayangan iklan di media masa hanya bisa dilakukan selama 14 sebelum masa tenang pilkada yaitu tanggal 29 Januari sampai 11 Febuari 2017.