Suara.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, akan melaporkan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi. Ahok akan dilaporkan karena pernah menyebut Buni Yani menipu lewat transkrip video berisi ucapan Ahok yang diunggah ke Facebook.
"Oh ya nanti kita akan laporkan juga itu. Pak Ahok bilang menipu. Menipu dimana? Kalau menipu itu nanti ada yang dia manipulasi!," kata Aldwin di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Aldwin menegaskan tidak terima dengan pernyataan Ahok.
"Nah seperti ini (menunjukkan gambar) itu fitnah nanti akan kita proses itu," kata dia.
Aldwin juga menegaskan Buni Yani tidak tidak mengedit video yang berisi ucapan Ahok tentang Al Maidah.
Sebelum melaporkan Ahok karena menyebut Budi Yani menipu, pengacara akan terlebih dahulu mengkaji statement Ahok.
"Secepatnya nanti kita kaji," katanya
Sebelumnya, Ahok tidak terlalu menyoroti video yang diunggah Buni Yani, melainkan lebih ke transkrip yang dibuat dosen tersebut.
"Memang dia nggak edit videonya, tapi ditranskripnya dia nipu. Ditranskrip dia tulis apa, ini akan berbahaya," ujar Ahok di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Ahok menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.