Diduga Hasut Demo 4 November, SBY Dilaporkan Alumni HMI ke Polisi

Kamis, 10 November 2016 | 17:17 WIB
Diduga Hasut Demo 4 November, SBY Dilaporkan Alumni HMI ke Polisi
Perwakilan Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas Generasi Mustaghfirien [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Lintas Generasi mendatangi markas Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Pusat, hari ini. Mereka melaporkan isi pidato Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 November 2016 yang diduga berisi hasutan untuk demonstrasi pada 4 November.

"Adapun pernyataan dorongan terhadap umat muslim untuk tetap berdemonstrasi apabila permintaan tidak didengar, hal ini bisa dilihat dari perumpamaan kata lebaran kuda yang digunakan sebagai padanan yang tidak mungkin berhenti menuntut apabila keinginan demonstran untuk menghukum Ahok tidak didengar. Harus dipersalahkan," kata Mustaghfirien, perwakilan forum.

Menurut dia pernyataan mantan Presiden Yudhoyono bermuatan politis. Mustaghfirien menduga ayah dari calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono itu memanfaatkan momentum untuk menurunkan elektabilitas calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"SBY menyampaikan pernyataan agar 200 juta masyarakat Indonesia jangan sampai tersandera oleh satu orang, yang dimaksud adalah Ahok, pernyataan ini cenderung politis dan untuk kepentingan kandidat tertentu, ini sangat disayangkan seharusnya selaku mantan kepala negara bisa memberikan pernyataan yang menyejukkan, tapi malah cenderung memprovokasi orang untuk demo tanggal 4 tersebut," kata dia.

Pernyataan SBY yang lain yang dianggap Mustaghfirien memicu demonstrasi ialah ketika meminta proses hukum terhadap Ahok dilanjutkan, sebab jika pemerintah dan penegak hukum tak mempedulikan permintaan massa, aksi demonstrasi akan terus ada.

"Dia menyampaikan lebaran kuda, sampai lebaran kuda pendemo akan tetap berdemonstrasi kalau Ahok tidak diadili, menurut saya ini harus diusut karena sangat politis, karena itu jadi rusuh dan ada adik-adik kami yang ditangkap dengan dalih memprovokasi," katanya.

Yudhoyono dilaporkan ke Bareskrim dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Saya meminta kepolisian untuk mengusut bahwa ada dugaan SBY melanggar UU KUHP 160 yaitu menghasut dan sebagainya," kata dia.

Laporan telah diterima polisi, namun masih harus ditelaah terlebih dahulu.

"Laporan baru diterima, mengingat situasi dan kondisi yang terjadi di sini, sudah terlalu banyak laporan. Barang buktinya berupa video pidato," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI