Suara.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayor Jenderal (Purn) Prijanto menilai gelar perkara terbuka yang akan diakukan Polri terhadap Gubernur DKI Jakarta (Non aktkf), atas kasus dugaan penistaan agama berlebihan. Dia menilai seperti ajang pencari bakat.
Hal ini disampaikan Prijanto dalam diskusi publik bertajuk 'Kasus Ahok Nista Islam dalam Persepktif Hukum Pidana' di Rumah Aspirasi Rakyat di Jalan Cut Nyak Dien, Gondangdia, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
"Bahwa gelar perkara bukan Indonesian Idol, bukan banyak-banyakan pakar yang pro dan kontra, ini masalah hukum, bukti formil cukup, itu, bukan pendapat tukang bakso, bukan pendapat Prijanto yang pakar hukum," ujar Prijanto dalam diskusi.
Oleh karena itu, ia berharap keputusan gelar perkara terbuka harus berdasarkan hukum.
"Saya harapkan gelar perkara terbuka nanti apapun keputusannya, harus dilandasi dengan hukum," ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut hadir pula Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri, Pakar Hukum Pidana Nasrullah dan pakar hukum Margarito Kamis serta Direktur Institut Soekarno Hatta Hatta Taliwang.