Bareskrim akan Usut Kasus Fahri Diduga Menghasut dan Makar

Kamis, 10 November 2016 | 15:34 WIB
Bareskrim akan Usut Kasus Fahri Diduga Menghasut dan Makar
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah bersama Habib Rizieq Shihab [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun dugaan niat makar yang dilakukan Fahri, katanya, disampaikan dalam orasi.

"Kalimatnya yang pertama diserukan Fahri Hamzah ada dua cara untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, melalui perlemen ruangan dan parlemen jalanan," katanya.

Dalam orasi Fahri ketika itu, menurut Birgaldo, juga menggiring opini seolah-olah Jokowi melindung Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari kasus dugaan penistaan agama.

"Dalam menyulut seruan penghasutan dan kebencian itu, saudara Fahri Hamzah memprovokasi, memutar balikan fakta, menuduh serampangan seolah-olah presiden Jokowi membiarkan penista agama bebas dan juga menuduh Presiden menghina para ulama," kata Birgaldo.

Laporan pendukung Jokowi tertuang dengan nomor LP/1122/XI/2016/Bareskrim. Fahri dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa dan Pasal 110 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI