Suara.com - Ketua Pengurus Besar Himpunan Islam Indonesia Mulyadi diperiksa polisi terkait kerusuhan dan penyerangan terhadap aparat yang dilakukan kadernya saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Jumat (4/11/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono mengatakan Mulyadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebab, saat aksi tersebut, Mulyadi diketahui berada di lokasi kejadian.
"Memang jadwalnya hari ini dipanggil Ketua PB HMI itu," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016).
Mulyadi yang datang bersama rombongan sekira pukul 14.30 WIB ke Polda Metro Jaya enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini. Dia mengatakan, tak mau berkomentar selama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan masih menjabat.
"Kami dari HMI kita akan praperadilanakan 4 kader HMI yang menjadi tersangka. Kedua, kita akan laporkan Kapolda Metro Irjen Pol Iriawan karena telah menghasut dan mencemarkan nama baik organisasi HMI. Ketiga, saya hari ini datang sebagai warga negara yang baik. Namun Saya tidak akan memberikan keterangan apapun selama Kapolda Metro masih dijabat oleh Irjen Pol iriawan. Untuk teknis hukum saya serahkan kepada penasihat hukum," papar Mulyadi.
Dia mengatakan, Iriawan melakukan penghasutan dan pencemaran nama baik HMI saat aksi 4 November terjadi. Kala itu, sambung Mulyadi, Iriawan berkata, 'kejar HMI, pukuul dia, dia provokatornya, HMI provokatornya'.
"Kita merasa dirugikan atas pernyataan itu," tutur Mulyadi.
Kuasa hukum Mulyadi, Muhammad Syukur Mandar mengatakan akibat pernyataan Kapolda itu, pihaknya akan melapork ke Bareskrim Polri untuk kasus hukumnya, kemudian Propam Polri untuk laporan etikanya, serta Irwasum.
"Dan besok kita ke Kompolnas, kita akan buat laporan. Sehingga ketua umum tadi menjelaskan kepada kami bahwa yang bersangkutan tidak akan menyampaikan keterangan apapun sebelum Kapolda diperlakukan smaa dalam konteks penegakan hukum," tuturnya.
Sedangkan untuk praperadilan empat tersangka HMI yang ini ditahan Polisi, Syukur mengatakan, saat ini tim masih menyusun materi. Kemungkinan, sambungnya, praperadilan ini akan diajukan, Senin (14/11/2016).