Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011. Kedua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan anak buahnya, Sugiharto.
"Jadi pasti bukan (dua orang) ini doang yang bertanggungjawab. Pasti ada aktor yang lain," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2016).
Agus juga menyebut kerugian negara akibat terjadinya kasus tersebut mencapai triliunan rupiah.
"Dari perhitungan BPK, kerugian negaranya kan Rp2,3 triliun," katanya.
Agus mengatakan rangkaian kasus tersebut sekarang sedang ditelusuri.
"Itu masih pendalaman. Penyidik masih kumpulkan alat bukti siapa yang bertanggungjawab," katanya.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.