Suara.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menilai hadirnya Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi saat kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan, Jakarta, Rabu (9/11/2016), merupakan sikap yang salah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil.
Pasalnya, berdasarkan Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), ketika itu Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 yang isinya menegaskan, bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral.
"Ya salah kalau dia datang ke sana saya saja nggak datang-datang," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Tak hanya itu, dirinya belum mendapatkan laporan langsung dari Anas bahwa dirinya menghadiri kampanye Djarot yang ketika itu memakai seragam PNS.
Kata Saefullah, dirinya telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar semua PNS menjaga netralitas selama Pilkada DKI 2017.
Adappun surat edarannya berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nonmor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Belum ada (laporan), nggak boleh kan edaran sudah dua kali saya buat. Saya aja patuh nggak kemana-mana," ungkapnya.