Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri akan mempercepat penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar segera bisa disimpulkan apakah mengandung unsur pidana atau tidak. Gelar perkara rencananya akan dilakukan pekan depan
"Mudah-mudahan minggu depan rangkaian pemeriksaan terhadap proses penyelidikan ini sudah bisa dianggap tuntas dan kita akan lakukan proses lebih lanjut menentukan status kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Dalam gelar perkara yang dilakukan secara terbatas, Agus mengatakan penyidik akan mengundang sejumlah anggota DPR.
"Nanti kami lihat. Kalau misalnya dari parlemen diperlukan atau beliau-beliau minta untuk hadir, kemungkinan nanti akan kami undang," katanya.
Penyidik Bareskrim, saat ini masih merumuskan mekanisme pelaksanaan gelar perkara.
"Sedang dipersiapkan oleh teman-teman Bareskrim tentunya dikoordinasikan dengan berbagai fungsi yang ada di lingkungan Polri. Nanti pada saatnya akan kami sampaikan kepada teman-teman semua," katanya.
Yang pasti dalam gelar pekara nanti penyidik mengundang pengawas internal dan eksternal. Pengawas internal terdiri dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Divisi Hukum, dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
"Kalau melibatkan eksternal kemungkinan nanti ada Kompolnas dan ada beberapa pihak yang nanti akan kami undang," kata Agus.
Agus menekankan penyidik tetap bekerja secara profesional dalam menangani kasus Ahok, meskipun banyak tekanan dari sana-sini.