Antasari: Rasa Dendam, Marah, Benci, Saya Tinggalkan di Penjara

Kamis, 10 November 2016 | 12:53 WIB
Antasari: Rasa Dendam, Marah, Benci, Saya Tinggalkan di Penjara
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebebasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dari penjara Klas 1 Tangerang, Banteng, hari ini, disebut-sebut bisa mengancam sejumlah kalangan. Sebab, Antasari memiliki banyak informasi rahasia tentang skandal korupsi yang dulu akan dibongkarnya sebelum terjerat kasus pembunuhan.

Apakah Antasari akan membocorkan informasi rahasia?

Ketika bicara kepada pers sesaat setelah melangkahkan kaki ke luar dari penjara, Antasari mengatakan sudah ikhlas menjalani hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan.

"Saya merenung dalam sini (penjara). Membaca beberapa buku, saya berkesimpulan adalah saya ikhlaskan lahir bathin apa yang saya jalani. Tidak ada ingin saya melakukan pembongkaran kasus," kata Antasari di halaman Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (10/11/2016).

Antasari mengaku sudah pasrah kepada Tuhan. Dia mengatakan tidak ingin membuat masalah baru dengan melakukan perlawanan karena dia merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang kemudian membawanya masuk penjara.

"Saya serahkan semuanya ke Allah. Dia yang akan kerahkan keadilan. Silakan Allah hukum lah mereka. Saya sudah ikhlas," ujar Antasari.

Dia mengatakan segala kebencian terhadap orang yang membuatnya masuk penjara sudah ditinggalkan di dalam sel.

"Sejak hari ini dendam saya, marah saya, benci saya, kecewa saya, tinggal di dalam (penjara)," kata Antasari.

Antasari bebas dari LP Klas 1 Tangerang pagi tadi. Dia bebas dengan status bebas bersyarat. Selepas ini, dia masih harus lapor diri hingga waktu yang ditentukan.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun dia tetap dihukum mulai 4 Mei 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI