Mantan Menteri Era SBY Prihatin dengan Siti Fadilah Supari

Kamis, 10 November 2016 | 12:46 WIB
Mantan Menteri Era SBY Prihatin dengan Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani pemeriksan perdana di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (1/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah Mantan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid Satu kompak mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pondok Bambu pada Kamis (10/11/2016). Adapun mereka yang sudah datang adalah Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak-anak Mutia Hatta, Menteri Ketenagakerjaan Fahmi Idris, dan Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.

Anak buah Mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut datang ingin mengunjungi rekan mereka, Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Dan hal tersebut sebagai bentuk solidaritas mereka atas kasus yang menimpa Siti.

"Kita solider saja sama ibu, dulu sama di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, kita prihatin dengan semuanya yang dialami oleh Bu Siti," kata MS Kaban di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menurut Politisi Partai Bulan Bintang tersebut keadaan Siti saat ini sehat-sehat saja. Hal yang sama juga disampaikan oleh rekannya, Mutia.

"Oh keadaanya sehat, ceriah, keadaan beliau sehat," kata Kaban dan Mutia.

Dia pun berharap, agar setelah mendapatkan kunjungan dari mereka pada hari pahlawan ini, keadaan Siti terus membaik. Dia juga berharap kekompakan mereka saat bersama pada KIB I akan terus terjaga.

"Semoga dengan kehadiran kita semangatnya semakin bertambah.Karena kita dulu di KIB I kompak, makanya wajib kita membesuk beliau," kata Kaban.

Siti ditahan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan‎ korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.

Oleh KPK, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus proyek pengadaan alkes ini sebelumnya ditangani oleh Polri. Oleh Polri, Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Polri melimpahkan kasus ini ke KPK dimana oleh KPK, Siti juga ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI