Jadi Orang Bebas, Antasari Sekarang Punya Dua Mantu dan Tiga Cucu

Kamis, 10 November 2016 | 12:25 WIB
Jadi Orang Bebas, Antasari Sekarang Punya Dua Mantu dan Tiga Cucu
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dijemput istri, Ida Laksmiwati, saat keluar dari Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/11/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah melangkah ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, pagi tadi, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terlihat sumringah. Antasari yang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah menyapa keluarga, teman, dan kolega yang telah menanti kebebasannya.

Hari ini, Antasari resmi bebas bersyarat setelah mendekam selama tujuh tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan.

Di halaman lembaga pemasyarakatan, dia menerangkan selama ini bersabar menerima putusan hakim. Antasari menegaskan tidak pernah ada bukti dia terlibat kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Saya mau karena ada putusan. Pengadilan yang memerintahkan saya harus menjalani hukuman. Tapi bukan seperti yang didakwakan, tapi karena putusan," kata Antasari.

Kepasrahan itu, katanya, tidak lain karena kepatuhan terhadap hukum.

"Dalam hukum itu, putusan hakim itu selalu benar walaupun salah. Saya nggak ingin bikin kegaduhan waktu itu," ujar Antasari.

Pertama-tama yang akan dia lakukan setelah menghirup udara bebas ialah pulang ke rumah.

Di rumahnya saat ini sudah disiapkan acara syukuran dengan mengundang media dan keluarga.

"Sebagaimana orang bebas pengen cepat pulang ke rumah. Kita ada rujak cingur, rawon sama gado - gado. Saya masuk belum ada mantu, sekarang mantu dua, cucu tiga," kata Antasari.

Selepas ini, Antasari masih harus lapor diri hingga waktu yang ditentukan.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun dia tetap dihukum mulai 4 Mei 2009. Dia masuk penjara di tengah semangat-semangatnya untuk membongkar skandal pada masa itu. Antasari merupakan ketua KPK zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI