Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun dia tetap dihukum mulai 4 Mei 2009. Dia masuk penjara di tengah semangat-semangatnya untuk membongkar skandal pada masa itu. Antasari merupakan ketua KPK zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Jadi Orang Bebas, Antasari Sekarang Punya Dua Mantu dan Tiga Cucu
Kamis, 10 November 2016 | 12:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Video Antasari Azhar, Dana Pensiun dan Taspen Belum Cair
05 Juni 2024 | 14:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI