Suara.com - Sampai hari ini, penyidik Bareskrim Polri masih menelaah keterangan saksi-saksi ahli agama, termasuk sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia, untuk memutuskan apakah kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) termasuk pidana atau bukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menegaskan penyidik tidak ingin gegabah membuat kesimpulan kasus tersebut, meskipun rapat pleno ke XII Dewan Pertimbangan MUI, kemarin, meminta polisi merujuk pendapat keagamaan MUI yang menyatakan Ahok menistakan Quran dan ulama.
"Lho ini kan masih penyelidikan, nanti kita lihat lah temen-temen pengumpulan informasinya ya," kata Agus di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Agus menegaskan penyidik berhati-hati menangani masalah ini.
Agus meminta masyarakat bersabar menunggu proses yang sedang berlangsung di kepolisian.
"Saya tidak bisa memastikan untuk apa-apa (pendapat keagamaan MUI), nanti penyidik yang menilai," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pertimbangan MUI rapat pleno dan menghasilkan enam kesimpulan terkait kasus Ahok.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menyebut enam poin tersebut merupakan pandangan yang disepakati seluruh organisasi Islam di Indonesia.
"Jadi tingkatannya tinggi (kesimpulan rapat pleno), kalau bisa disebut inilah pandangan dan sikap seluruh ormas Islam. Terkait apa yang telah disepakati tadi," kata Din di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Din menegaskan Dewan Pertimbangan MUI mendukung sikap keagamaan yang telah dikeluarkan MUI sebelumnya, yang menyatakan bahwa Ahok telah menistakan Al Quran dan ulama.