Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin menyambut baik kebebasan bersyarat mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Saya ucapkan selamat kepada Pak Antasari sesuai haknya, beliau mendapatkan kesempatan kembali ke rumah. Sekarang saya senang, selamat datang untuk beliau tentu keluarga dan teman-teman menanti," kata Ade di gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
Politisi Partai Golongan Karya turut bahagia Azhar bisa kembali bersosialisasi dengan teman-temannya.
"Tentu karena beliau banyak berteman dengan berbagai kalangan tentu beliau dapat bersosialisasi kembali dengan teman-teman. Saya juga dulu sering bertemu beliau. Saya senang beliau kembali seperti semula," kata Ade.
Terkait persoalan-persoalan yang berurusan dengan hukum, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Antasari karena yang bersangkutan mumpuni soal itu.
"Soal hukum dan lainnya, itu hak beliau. Kita serahkan kepada beliau apapun yang terjadi dan beliau punya banyak pengalaman soal hukum. Beliau sangat mumpuni soal itu jadi kita serahkan apapun yang terjadi kepada beliau," kata dia.
Antasari bebas dari LP Klas 1 Tangerang pagi tadi. Dia bebas dengan status bebas bersyarat. Selepas ini, dia masih harus lapor diri hingga waktu yang ditentukan.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun dia tetap dihukum mulai 4 Mei 2009. (Antara)