Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan bahwa kliennya disebut-sebut oleh para saksi termasuk Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
"Jadi Bareskrim Mabes Polri ingin meminta kita untuk memberikan informasi. Karena namanya disebut-sebut di pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi termasuk Pak Ahok," kata Aldwin di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Aldwin juga mengatakan bahwa Buni Yani siap menjelaskan soal posisinya saat mengunggah traskripan video ucapan Ahok yang diunggah di Facebook.
"Jadi kedatangan kita hari ini, kita bersyukur, kita akan mengklarifikasi secara gamblang nanti. Menjelaskan posisi Pak Buni seperti apa," katanya.
Lebih lanjut, Aldwin membantah jika kliennya telah memotong dan mengedit video Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika menyampaikan pidato kepada warga Kepulauan Seribu.
"Karena seperti yang beredar kan memotong video, itu kan tidak benar," kata Aldwin.