Suara.com - Komunitas Advokat Basuki-Djarot (Kotak Badja) menyayangkan sikap Buni Yani yang enggan menyampaikan permohonan maaf terkait video kontroversi Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Buni Yani sudah diingatkan beberapa kali untuk meminta maaf, namun justru mengaku tidak bersalah," kata Ketua Umum Kotak Badja Muannas Alaidid di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Ia mengatakan Kotak Badja sudah mengirimkan beberapa somasi, tapi Buni Yani tidak menanggapi hal itu.
Karena tidak ditanggapi, relawan Ahok-Djarot itu melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya yang saat ini dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Muannas mempersoalkan tindakan Buni Yani yang mengedit dan menghilangkan kata "pakai" pada transkripan rekaman video Ahok itu.
Ia berharap penyidik kepolisian segera menuntaskan penyelidikan kasus laporan terhadap Buni Yani sebagai pengunggah pertama video tersebut.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyebutkan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka.
Sementara itu, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan kliennya tidak pernah mengedit video pernyataan Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Aldwin menjelaskan Buni Yani mengunggah ulang video yang telah tersebar melalui akun media sosial lain. (Antara)